Kepolisian Meniadakan Pengawalan untuk Konvoi Moge, Berikut 7 Jenis Kendaraan yang Dapat Dikawal

- 16 Maret 2021, 10:57 WIB
Sejumlah Polisi Lalu Lintas Wanita mengikuti Apel gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020).   ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Sejumlah Polisi Lalu Lintas Wanita mengikuti Apel gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz //Prasetyo Pramono/

KABAR BESUKI - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan melarang keras anggotanya untuk memberi pengawalan kepada peserta konvoi moge (motor gede) dan juga mobil mewah. Ini dilakukan agar tidak terjadi kecemburuan di masyarakat luas.

Kombes Pol Sambodo Purnomo menjelaskan, untuk pengawalan polisi atas kendaraan sipil masih bisa dilakukan, sesuai dengan ketentuan keputusan dari Mabes Polri. Hanya ada tujuh rangkaian hak yang dapat dikawal.

“Intinya saya sampaikan, kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang sudah melarang tiap anggota saya untuk mengawal moge, mobil mewah, hingga mengawal pesepeda,” ungkap Kombes Pol Sambodo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 15 Maret 2021.

Baca Juga: Dzaki Sukarno, Peroleh Golden Ticket American Idol Plus Tiga ‘Yes’ dari Katy Perry dan Dua Juri Lainnya

“Pengawalan itu pada umumnya ada tujuh jenis rangkaian yang punya hak dikawal dan hak prioritas. Sedangkan untuk melakukan pengawalan tersebut, kita akan menghentikan kendaraan milik orang lain, dan yang berhak menghentikannya itu hanya Polri. Jadi, untuk pemutusan pengawalan, yang berhak Polri,” sambungnya.

Dan berikut 7 jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikawal pihak kepolisian.

Pengawalan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Pasal 65 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Rekomendasi Situs Nonton Film Legal dan Gratis Tanpa Harus Repot Langganan Berbayar

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x