KABAR BESUKI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dalam rangka mengungkap praktik pemalsuan materai yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 37 miliar.
Keenam tersangka tersebut diyakini telah melakukan kegiatan pemalsuan selama 3,5 tahun dengan mencetak dan menjual prangko palsu dengan nilai nominal Rp 6.000 atau Rp 10.000.
Dalam kasus ini, telah berhasil mengamankan enam dari tujuh tersangka. Mereka termasuk SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR.
Baca Juga: Jadwal Bundesliga Pekan ke-26 Live di NET TV dan Mola TV, Termasuk Schalke vs Monchengladbach
Baca Juga: Anggota Delegasi Tim WHO Menemukan Bukti Baru Awal Mula Virus Corona SARS-CoV-2 Berasal
Sementara itu, tersangka dengan berinisial MSR masih dalam tahap pencarian.
Neilmaldrin Noor selaku menjabat sebagai Direktur Pembinaan, Pelayanan dan Humas DJP, mengucapkan terima kasih kepada polisi dan Peruri atas kerjasamanya dalam mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan meterai.
Neilmaldrin Noor menyatakan hal tersebut melalui keterangannya di Jakarta, pada hari Selasa 17 Maret 2021.