KABAR BESUKI - Budi Gunadi Sadikin yang menjabat sebagai Menteri Kesehatan mengatakan, pemerintah lakukan langkah pencegahan pernikahan anak agar hak dasar anak bisa dihormati.
"Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang," kata Budi.
Budi menyatakan hal tersebut dalam acara virtual Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan yang dipantau dari Jakarta pada Kamis 18 Maret 2021.
Perkawinan anak, menurutnya, dapat menyebabkan kegagalan untuk menghormati hak-hak dasar anak untuk dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi, serta hak sipil, hak kesehatan, hak atas pendidikan, dan hak sosial anak.
Ia menjelaskan, perkawinan di usia anak-anak akan diikuti dengan kehamilan di usia dini, suatu kondisi yang akan berdampak pada kesehatan ibu dan bayi.
Kehamilan pada usia anak-anak, lanjutnya, akan meningkatkan risiko kematian ibu dan meningkatkan risiko kelahiran prematur bagi bayi dan bayi yang beratnya di bawah normal.
"Pencegahan perkawinan anak sangatlah penting untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal di samping berbagai upaya pemenuhan kebutuhan gizi dan pelayanan kesehatan sejak remaja," kata Budi.