Polisi Ciduk 12 Anggota Ormas yang Terlibat Bentrok di Tangerang Selatan

- 21 Maret 2021, 16:14 WIB
ilustrasi bentrok
ilustrasi bentrok /

Baca Juga: Jauhkan Segera! Jika WiFi di Rumah Anda Tidak Bekerja dengan Baik, 8 Benda Ini Adalah Penyebabnya

Dilansir dari PMJNEWS.com, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, "Jadi ini ada rentetan kejadian yang kita ungkap, empat lokasi dengan 12 tersangka yang kita amankan. Terakhir itu yang sempat viral di media sosial saat ada keributan di Jalan Graha Raya".

"Peran (Daeng Fery) sebagai penggerak," ujarnya.

Dan atas tindakan pelaku ini, para pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 2 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Kabar Baik, Hari Ini Tim Bulutangkis Siap Pulang ke Indonesia! Hasil Swab PCR Skuad Indonesia Negatif Covid-19

Daeng Fery ditangkap pada 15 Maret 2021 sekira pukul 02.30 WIB. Tersangka diduga berperan sebagai penggerak massa dengan memberikan hasutan kepada anggotanya.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini