Jaksa Tetap Tegaskan Sidang Perkara Rizieq Shihab Tetap Diselenggarakan Secara Virtual

- 23 Maret 2021, 14:56 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Aliefia R/ pixabay // user : qimono-1962238

KABAR BESUKI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi penegasan bahwa sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi masih akan tetap diselenggarakan secara virtual.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Suparman Nyompa tersebut, tim kuasa hukum Rizieq Shihab selalu meminta agar terdakwa hadir secara langsung.

Namun, Jaksa Teguh Suhendro selalu meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan secara virtual.

"Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara 'online' kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini 'online' terima kasih," kata Teguh Suhendro saat ditemui di sidang lanjutan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: Mau Nonton 'The Penthouse 2' Tapi Persediaan Cemilan Kosong? yuk Bikin Cheetos Tahu, Ini Resepnya!

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, dalam persidangan mengatakan persidangan virtual tersebut melanggar aturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2020.

" Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal," kata Munarman.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjadwalkan sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda mengajukan eksepsi virtual atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Rizieq Shihab didakwa dengan tiga perkara, yakni perkara nomor 221 / Pid.B / 2021 / PN.Jkt. Tim melaporkan kasus kerumunan di Petamburan.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x