KABAR BESUKI - Kini KPK sedang menggeledah Bank Panin, karena diduga korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat tiga perusahaan yang diduga terkait dengan kasus di Ditjen Pajak tersebut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.
Kini KPK mengamankan dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Ada Kekhawatiran Status Halal, Indonesia Tetap Meluncurkan Vaksin AstraZeneca
Baca Juga: Seputar Covid-19: Optimis Ekonomi Pulih, Pemerintah Anggarkan Alokasi Dana Rp699,4 triliun
Baca Juga: Kabar Baik, Kasus Covid-19 Tiga Kabupaten di Kepulauan Riau Nihil
Yaitu Kantor PT Jhonlin Baratama dan juga tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Lalu KPK melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Dan KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.