Di Lima Lokasi Ini Polda Metro Jaya Hadirkan Layanan untuk Sim Keliling, Simak dan Catat Jadwalnya!

- 24 Maret 2021, 09:20 WIB
foto : Lokasi Pelayanan SIM Keliling Rabu, 24 Maret 2021,
foto : Lokasi Pelayanan SIM Keliling Rabu, 24 Maret 2021, /Aliefia R/ Instagram @TMCPoldaMetro

KABAR BESUKI - Siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kartu SIM atau SIM adalah bukti kompetensi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, bakat, dan kemampuan mengemudi di jalan raya sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Awalnya jenis SIM hanya memiliki SIM A, B dan C, sebelum diberlakukan aturan baru pembuatan SIM D kelas D2 untuk kendaraan roda empat yang cacat (disabilitas), kemudian SIM kelas C dibagi menjadi tiga sesuai dengan kapasitasnya mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

Baca Juga: Sebagian Wilayah di Indonesia Diperkirakan Akan Diguyur Hujan Lebat yang Disertai Petir, Ini Daftar Daerahnya

Sesuai dengan pasal 77 ayat (2) UU No. 22/2009 Mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, Surat Izin Mengemudi di Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori: SIM kendaraan bermotor perorangan (untuk kendaraan pribadi) dan SIM kendaraan bermotor umum (untuk kendaraan umum).

Namun, surat izin untuk kendaraan dan berkendara tersebut sebenarnya perlu diperbarui setiap lima tahun.

Kami menganjurkan agar Anda segera memperbaruinya ketika mendekati tanggal kedaluwarsa, jika tidak, Anda harus memulai kembali.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka kembali layanan mobile SIM bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi.

Baca Juga: Bantah Tudingan Anak Durhaka, Aurel Hermansyah Berikan Pesan Menohok untuk Netizen

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @movreview Antaranews.com


Tags

Terkini

x