Lagi, Pejabat BPN Terciduk KPK Terkait Perkara Gratifikasi dan TPPU

- 24 Maret 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan

KABAR BESUKI – Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penangkapan tersebut melibatkan dua pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain, Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (GTU) dan Kabid Hubungan Hukum Pertahanan BPN Jawa Timur Siswidodo (SWD).

"Hari ini kami akan menyampaikan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tutur Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam siaran persnya, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Ramalan Percintaan Besok, 25 Maret 2021: Libra Terjebak Perasaan dan Pisces Miliki Kesempatan

Lebih lanjut, wakil ketua KPK tersebut menyatakan bahwa Gusmin saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur (Jatim) diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah yang ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 bulan sejak tanggal ditetapkan," kata Lili, sebagaimana dikutip dari Antara.

Lili mengungkapkan, KPK menetapkan Gusmin dan Siswidodo sebagai tersangka sejak bulan November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Kabar Baik untuk Indonesia! Pasien Covid-19 Semakin Hari Semakin Meningkat

Baca Juga: Harga Emas Makin Turun, Ini Rincian Mulai dari Harga Anting, Gelang hingga Kalung per Hari Ini

Ia juga menjelaskan bahwa penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp27 miliar.

"Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, GTU bersama-sama dengan SWD diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN," jelasnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah