KABAR BESUKI - Kabar baru bahwasanya saat ini KPK sedang menahan pejabat BNN, karena diduga tersandung kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dan Saat ini pejabat BNN sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dan KPK juga sudah menetapkan Gusmin dan Siswidodo sebagai tersangka sejak bulan November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Lagi, Pejabat BPN Terciduk KPK Terkait Perkara Gratifikasi dan TPPU
Baca Juga: Gareth Bale: Impian Lolos Piala Dunia 2022 Qatar Bisa Jadi Kesempatan Terakhir Timnas Wales Saat Ini
Adapun dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya.
Dilansir dari PMJNEWS.com, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, "Hari ini kami akan menyampaikan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN)".
Adapun kedua tersangka tersebut antara lain, Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (GTU) dan Kabid Hubungan Hukum Pertahanan BPN Jawa Timur Siswidodo (SWD).
"Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, GTU bersama-sama dengan SWD diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN", tambahnya.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Indonesia! Pasien Covid-19 Semakin Hari Semakin Meningkat
Konstruksi perkara, Gusmin saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.
Lalu, Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah yang ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.***