Hot News! Akhirnya 'Dokter' Malpraktik Filler Payudara Model Monica Indah Dibekuk Polisi

- 26 Maret 2021, 18:14 WIB
Foto Monica Indah/Instagram/@moonicaindah
Foto Monica Indah/Instagram/@moonicaindah //aini/


KABAR BESUKI - Kasus malpratik yang dialami oleh model cantik Monica Indah menuai titik terang. Sebelumnya Monica mengaku kesakitan setelah melakukan filler pada bagian payudara dan akhirnya melapor ke polisi terkait malpratik tersebut.

Kasusnya tersebut akhirnya diusut oleh pihak kepolisian mengingat banyak korban yang mengalami hal serupa. Monica Indah juga aktif membagikan kondisinya terkini dan memberi tahu 231 ribu pengikut Instagramnya untuk lebih berhati-hati.

Dilansir dari PMJ News, Kini dua tersangka kasus malpraktik filler payudara dengan korban model cantik Monica Indah, telah dibekuk polisi.

Baca Juga: Benarkah Minum Kopi Kental Setengah Jam Sebelum Berolahraga Bisa Membakar lemak? Ini Faktanya

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus malpraktik ke model Monica Indah. Polisi kini telah menangkap pelaku berinisial YJ.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Arif Guruh Darmawan, menjelaskan, tersangka diamankan pada Minggu, 23 Maret 2021 lalu di wilayah Lampung.

Setelah sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri karena adanya laporan polisi.

"Jumlah tersangka dua orang. Yaitu, inisialnya S dan YJ," ungkap Guruh kepada wartawan, Jumat, 26 Maret 2021.

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka YJ merupakan seorang pemilik klinik kecantikan yang tidak memiliki sertifikasi khusus untuk melakukan tindak operasi seperti filler.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Luhut: Kita Tidak Punya Pilihan Banyak

Sedangkan, S merupakan suami dari YJ yang turut membantu melakukan tindakan.

"Statusnya sendiri bukanlah seorang dokter, dia hanya pemilik salon kecantikan di daerah Pinang, Tangerang," sambungnya.

Atas aksinya tersebut, YJ akan dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, Pasal 83junctoPasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sedangkan suaminya, S akan dijerat dengan Pasal 56 KUHPidana.

Baca Juga: Menteri Agama Pastikan Semua Calon Haji dari Indonesia Nantinya Akan di Suntik Vaksin

Seperti yang diketahui, Monica Indah pada, Rabu, 24 Maret lalu, mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi dasar pengakuannya telah menjadi korban malapratik.

Monica menjelaskan, kasus yang menimpanya berawal ketika dia tergiur dengan penawaran seorang teman untuk memakai jasa sebuah klinik kecantikan.

Monica pun menjalani filler payudara dengan seorang berinisial YJ di kediaman JY di Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Mulai Louis Vuitton hingga Dior, Inilah Jajaran Merek Pakaian Termahal di Dunia, Simak Ulasannya

Namun selang tiga minggu setelah filler payudara itu, Monica merasakan sakit dan sempat mengeluhkannya kepada YJ.

Monica mengaku sudah mengeluarkan biaya ratusan juta rupiah untuk mengobati dampak pemakaian filler itu.

Menurut monica biaya fillernya habis sekitar, Rp13,5 Juta, sedangkan untuk pengobatan dan perawatan pasca filler mencapai Rp200 Juta.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x