INFO MUDIK 2021: Korlantas Polri Siapkan Skema Penyekatan dan Operasi Yustisi untuk Cegah para Pemudik Lebaran

- 28 Maret 2021, 11:15 WIB
 Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo,
Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo, /humas.polri.go.id

KABAR BESUKI - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Sebagaimana keputusan pemerintah terkait pelarangan mudik Lebaran 2021, Kops Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) membuka kemungkinan bahwa akan dilakukan penyekatan dan operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat.

Hal ini bertujuan untuk mencegah warga yang berniat untuk mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: Rawan Akan Rusak! Hindari 7 Kegiatan Ini yang Sering Kita Lakukan saat Mengisi Daya Baterai pada Handphone

"Salah satunya (penyekatan), itu pola kita dalam mencegah dan meningkatkan operasi yustisi. Pengamanan sesuai kebijakan pemerintah," ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 28 Maret 2021.

Kombes Pol Rudy sendiri belum bisa menjelaskan secara detail titik penyekatan untuk mencegah pergerakan pemudik. Pihaknya memastikan bahwa akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga: Terusan Suez Masih Macet, Kekhawatiran Krisis Pada Pasokan Barang Retail 'Menghantui' Eropa hingga AS

"Kami akan melakukan tindakan pencegahan secara tegas dan humanis," ujarnya.

Kebijakan pelarangan mudik ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat tidak terkecuali.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Terjadi Ledakan di Gereja Katedral Makassar, Diduga Bom Bunuh Diri

Sebelumnya terkait larangan mudik, Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah dalam menindaklanjuti kebijakan itu.

"Masih menunggu keputusan pemerintah seperti apa. Dan, juga nanti kebijakan Mabes Polri khususnya terkait Operasi Ketupat, operasi pengamanan Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu 27 Maret 2021.

Baca Juga: Hati-hati Jika Anda Merasakan Hal Ini, Bisa Jadi Gejala Diabetes

Sebelumnya di tahun 2020 lalu, Polri sudah melakukan kebijakan penyekatan sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2020.

Pos-pos polisi didirikan di wilayah perbatasan yang dinilai seringkali dilalui warga yang berniat mudik.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini