Catat! Ini Lokasi Layanan SIM Keliling untuk Area Jakarta, Bandung, dan Bogor Hari ini

- 29 Maret 2021, 10:39 WIB
Ilustrasi Mobil SIM keliking Kota Tasikmalaya jumat 12 Maret 2021.
Ilustrasi Mobil SIM keliking Kota Tasikmalaya jumat 12 Maret 2021. /Pikiran Rakyat/

KABAR BESUKI - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki bagi pengendara. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ini sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Selain itu setiap masyarakat yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya harus membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM kemana pun ia pergi.

Dilansir dari laman Polri, Kepemilikan SIM di Indonesia tertuang pada Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, yang dijelaskan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga 1 juta rupiah.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Balongan Akibatkan Ratusan Warga Mengungsi dan Beberapa Alami Luka Berat

Adapun kartu identitas ini setiap lima tahun sekali harus diperbarui masa berlakunya.

Dilansir dari PMJ News, hari ini Senin, 29 Maret 2021 hadir lima mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya bagi warga DKI dan sekitarnya.

Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung. Sedangkan, bagi yang ada di Jakarta Barat, dapat mengunjungi Citraland Mall. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Baca Juga: Heboh Melalui Video nya Billy Syahputra Mengajak Ayu Ting Ting Menikah, Benarkah Demikian?

Berikutnya, mobil SIM Keliling yang biasanya melayani kawasan Jakarta Utara, saat ini ada di Carrefour Lebak Bulus.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x