KABAR BESUKI – Jagat media sosial dibuat heboh oleh sebuah postingan yang mengklaim bahwa jika memaksa mudik akan didenda sebesar Rp100 Juta.
Akun Facebook bernama Uce Prasetyo mengunggah poster aturan mudik dengan menambahkan keterangan bahwa aturan denda Rp100 juta bagi pemudik pada tanggal 6-7 Mei 2021.
Postingan tersebut diunggah pada 27 Maret 2021 dan sudah mendapat respon warganet sebanyak 72 komentar serta 36 kali dibagikan.
Narasi yang terdapat pada postingan tersebut.
“Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 juta
Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu tgl 6-7 Mei 2021,” tulis akun Uce Prasetyo
Setelah tulisan narasi terdapat poster yang menyatakan peraturan larangan mudik yang dirilis oleh salah satu portal berita.
Baca Juga: 4 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Ketika Anda Memasuki Usia 25 Tahun, Salah Satunya ‘Kapan Nikah?’