Nekat Liburan Mudik, Siapkan Uang Denda Rp100 Juta, Ini Faktanya

- 1 April 2021, 15:25 WIB
foto: Ilustrasi Mudik
foto: Ilustrasi Mudik /Prasetyo P//ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

KABAR BESUKI – Jagat media sosial dibuat heboh oleh sebuah postingan yang mengklaim bahwa jika memaksa mudik akan didenda sebesar Rp100 Juta.

Akun Facebook bernama Uce Prasetyo mengunggah poster aturan mudik dengan menambahkan keterangan bahwa aturan denda Rp100 juta bagi pemudik pada tanggal 6-7 Mei 2021.

Postingan tersebut diunggah pada 27 Maret 2021 dan sudah mendapat respon warganet sebanyak 72 komentar serta 36 kali dibagikan.

Baca Juga: Ternyata, Memori Ekstrim di Masa Kecil Menjadi Penyebab Seseorang Menjadi Teroris, Begini Penjelasannya

Narasi yang terdapat pada postingan tersebut.

“Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 juta

Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu tgl 6-7 Mei 2021,” tulis akun Uce Prasetyo

Setelah tulisan narasi terdapat poster yang menyatakan peraturan larangan mudik yang dirilis oleh salah satu portal berita.

Baca Juga: 4 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Ketika Anda Memasuki Usia 25 Tahun, Salah Satunya ‘Kapan Nikah?’

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Facebook


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x