Libur Paskah, ASN Pemprov Jatim Wajib Kirim Lokasi Langsung via WA dan Bagi yang Melanggar Akan Kena Sanksi

- 2 April 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. //kemlu.go.id/

KABAR BESUKI - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuat sebuah kebijakan bagi seluruh aparatur sipil negara di wilayah itu untuk mengirim live location (lokasi langsung) via aplikasi percakapan WhatsApp atau WA dari telepon seluler masing-masing selama masa libur peringatan Wafat Isa Al Masih tahun 2021.

"Sudah ada aturan dari gubernur, bahkan dari pemerintah pusat bahwa ASN dilarang bepergian ke luar kota hingga 4 April 2021," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis di Surabaya, dikutip Kabar Besuki dari laman Antara pada 2 April 2021.

Kebijakan tersebut bersumber dari pusat yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.

Baca Juga: Miris! Seorang Pemuda Tega Bunuh Ayah Kandung Karena Kesal Dibangunkan Saat Tidur Siang

Dengan adanya larangan tersebut bertujuan untuk meminimalkan angka penyebaran kasus penularan COVID-19 ke berbagai daerah mulai 1 hingga 4 April.

Nurkholis juga memberikan menjelaskan bahwa mekanisme mengirim lokasi langsung menggunakan WA dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan berlaku selama delapan jam, kemudian selepas 16.00 WIB juga melakukan pengiriman serupa.

"Sehari dua kali live location dan ini wajib," ujarnya.

Baca Juga: Gojek dan Tokepedia Kampenyekan 'Dekatkan yang Jauh, Kirim yang Bermakna' Demi Memperhangat Suasana

Bagi ASN yang tak mematuhi aturan tersebut, sanksi yang diterapkan memakai acuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x