KAPOK! Pria Berusia 21 Tahun di Singapura Dipenjara, Karena Suka Melecehkan Anak Laki-laki di Bawah Umur

- 2 April 2021, 10:10 WIB
ILUSTRASI Palu Pengadilan,
ILUSTRASI Palu Pengadilan, /Choirun N/*/PIXABAY

KABAR BESUKI - Karena menganiaya dua remaja laki-laki dalam insiden tahun lalu, seorang pria berusia 21 tahun pada Kamis 1 April 2021, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Pengadilan mendengar bahwa Clement Tan Jun Yan dari Malaysia memperhatikan korban pertamanya di Persimpangan Bus Yishun sekitar jam 9 malam pada 2 Agustus tahun lalu.

Dia naik bus yang sama dengan bocah itu, yang saat itu berusia 15 tahun, dan duduk di sebelahnya. Tan turun di halte yang sama dengan korban, lalu mengikutinya ke bloknya dan naik lift yang sama dengannya.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Niranjan Ranjakunalan mengatakan bahwa bocah yang berusia 15 tahun tersebut hendak keluar dari lift ketika Tan menghalangi jalannya dan melecahkannya, dan pelanggaran itu terekam dalam rekaman CCTV.

Baca Juga: Memperingati Hari Penyiaran Nasional 2021, Ini 3 Nama Programmer Televisi Tersukses di Indonesia

Baca Juga: Serial Drama ‘Ikatan Cinta’, Simak Pengakuan Sumarno hingga Andin yang Mulai Terlepas dari Masalah

Korban memberi tahu orang tuanya apa yang terjadi dan ibunya melapor ke polisi keesokan harinya. Tan ditangkap pada 5 Agustus dan dibebaskan dengan jaminan.

Tetapi, pada 23 Oktober 2020 sekitar pukul 06.50, Tan naik bus yang sama dengan korban keduanya yang berusia 13 tahun, yang sedang dalam perjalanan ke sekolah, dan duduk di sebelahnya.

Anak berusia 13 tahun itu memberi tahu guru di sekolahnya tentang apa yang terjadi dan mereka melaporkan hal itu terhadap polisi.

Penuntut mencatat bahwa laporan medis oleh seorang dokter dari Institute of Mental Health menyatakan bahwa Tan telah mengaku memiliki ketertarikan seksual terhadap laki-laki muda usia sekolah menengah, dan telah melihat materi pornografi yang melibatkan laki-laki muda di atas usia 13 tahun.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: channelnewsasia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x