10 Juta Vaksin Sinovac Akan Mendarat di Indonesia, Jubir COVID-19: Kini Total Mencapai 28 Juta

- 4 April 2021, 11:27 WIB
ilustrasi injeksi vaksin
ilustrasi injeksi vaksin /Prasetyo B/ /pexels/artem-podrez

"Ini akan selesai sampai akhir Desember 2021. Tentunya masih ada waktu untuk kita mempercepat cakupan vaksinasi sesuai jadwal," katanya.

Siti Nadia menambahkan program vaksinasi COVID-19 akan tetap berlangsung saat bulan puasa Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 Masehi.

Baca Juga: Pesta Pernikahan Atta Dihadiri Jokowi, 'Efek Contoh dari Yutuber 2020 Juta' Andi Khomeini Katakan Ini

Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

Salah satu poin Fatwa MUI itu menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat Ramadhan untuk mencegah penularan wabah SARS-CoV-2 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

MUI menghimbau umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 diberikan melalui suntik tidak membatalkan puasa. "Maka boleh vaksin ketika masih dalam kondisi puasa," kata Ketua PBNU Marsudi Syuhud.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah