"Ini akan selesai sampai akhir Desember 2021. Tentunya masih ada waktu untuk kita mempercepat cakupan vaksinasi sesuai jadwal," katanya.
Siti Nadia menambahkan program vaksinasi COVID-19 akan tetap berlangsung saat bulan puasa Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 Masehi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.
Salah satu poin Fatwa MUI itu menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat Ramadhan untuk mencegah penularan wabah SARS-CoV-2 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
MUI menghimbau umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 diberikan melalui suntik tidak membatalkan puasa. "Maka boleh vaksin ketika masih dalam kondisi puasa," kata Ketua PBNU Marsudi Syuhud.***