KABAR BESUKI - Pemerintah secara resmi telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021. Kebijakan ini mulai berlaku pada 6-17 Mei mendatang.
Adapun tujuan pelarangan mudik dimaksudkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat yang biasanya terjadi pada libur Hari Raya Lebaran.
Dalam kebijakkan ini diharapkan kepada masyarakat untuk selalu menaati aturan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi masalah atau hal yang tidak diinginkan.
Ada delapan poin yang ditetapkan dalam keputusan larangan mudik Lebaran 2021. Berikut 8 poin dalam larangan mudik tersebut, sebagaimana dikutip dari PMJ News
- Tanggal
Larangan mudik Lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari, yakni mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Selama periode tersebut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang berpotensi menularkan virus Covid-19.
- Cuti bersama
Pemerintah menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri hanya tanggal 12 Mei 2021.
- Aturan untuk semua kalangan
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk semua kalangan tak terkecuali ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi pegawai swasta dan masyarakat.
Selain mencegah kenaikan angka penularan Covid-19, larangan ini diberlakukan sebagai salah satu cara untuk memaksimalkan manfaat dan pelaksanaan program vaksinasi.