Top Markotop, KKP Kembali Amankan Kapal Ilegal, Kali Ini Berbendera Vietnam

- 5 April 2021, 16:17 WIB
Top Markotop, KKP Kembali Amankan Kapal Ilegal, Kali Ini Berbendera Vietnam
Top Markotop, KKP Kembali Amankan Kapal Ilegal, Kali Ini Berbendera Vietnam /Unsplash.com/Aleksey Malinovski

KABAR BESUKI - Kapal ikan asing kembali ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikan (KKP) yang berada di laut Indonesia.

Kapal ilegal dengan bendera Vietnam yang berkeliaran di laut Indonesia, kini kembali diamankan karena telah mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.

Dikutip dari laman Antara, Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengatakan, "Kapal pengawas perikanan Orca 03 telah melakukan penangkapan terhadap KG 9307 TS dan KNF 7727 di Laut Natuna Utara," pada Senin, 5 April 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Wisata Bukit Pasir di Sumenep Sudah Diresmikan oleh Bupati

Pihaknya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dengan kapal pengawas perikanan Orca 03 terhadap terhadap dua kapal ilegal yang masuk dengan mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl.

Pihaknya mengatakan bahwa dengan ditangkapnya kapal ilegal tersebut, semakin memperlihatkan bahwa komitmen KPP dibawah Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono benar-benar menindak tegas dan tidak berkompromi dengan para pelaku pencurian ikan yang dilakukan di laut Indonesia.

Antam menjelaskan barang bukti berupa kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi serta ikan hasil tangkapan diamankan oleh kapal Orca 03 yang dinahkodai Kapten Mohammad Ma'ruf.

Baca Juga: Serial Drama ‘Ikatan Cinta’, Hebatnya Aldebaran dalam Rangka Menghilangkan Trauma dari Reyna

Tak hanya itu, sebanyak 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam juga ditahan.

"Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Antam.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono juga memaparkan bahwa kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl yang ditarik dengan dua kapal sehingga memiliki efek merusak yang besar.

Baca Juga: Warga Asing Jadi Korban Kecelakaan Kereta Taiwan, Tim Penyelamat Berusaha Menyelamatkan Sisa Korban

Pihaknya menjelaskan penangkapan tersebuf merupakan upaya KKP untuk melindungi sumber daya perikanan dan lingkungan perairan di Laut Natuna Utara.

Dalam 100 hari kepemimpinan Menteri Trenggono di KKP, telah diamankan hingga sebanyak 67 kapal perikanan yang terdiri dari 5 kapal berbendera Malaysia dan 2 kapal berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal, serta 60 kapal ikan berbendera Indonesia yang melanggar ketentuan. Hal tersebut berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x