Aksi biadab itu diketahui saat korban sakit dan harus dirawat di rumah sakit pada 22 Maret 2021 lalu.
Adapun selama dirawat, korban kerap bercerita kepada pihak rumah sakit bahwa dirinya seringkali dicabuli kakeknya.
"Kemudian pihak rumah sakit yang menemukan adanya sesuatu yang tidak wajar pada kemaluan korban. Rumah sakit menghubungi pihak Reskrim Polres Jakut, dan kami lakukan penyelidikan," sambungnya.
Tragisnya, korban meninggal dunia usai dirawat selama delapan hari di rumah sakit.
Baca Juga: Kepribadian Pria Ternyata Bisa Dilihat dari Profil Media Sosialnya lho, Simak Ulasannya
Pada akhirnya polisi meringkus pelaku tidak jauh dari rumahnya. Pelaku pun mengaku sudah delapan kali mencabuli korban dalam waktu dua bulan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHPidana tentang Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur dan Pasal 46 KUHPidana tentang Kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.***