KABAR BESUKI-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 'crazy rich' Samin Tan, ia ditangkap terkait kasus dugaan suap dalam pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
KPK sedang menyelidiki ada atau tidak pihak yang membantu Samin Tan bersembunyi saat menjadi buron.
Melansir dari Antara, KPK menjelaskan kronologi penangkapan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT) tersebut.
Baca Juga: Fakta Megahnya Pernikahan Atta dan Aurel hingga Hadirkan Sejumlah 4 Moment Spektakuler Ini
Tim penyidik KPK pada Senin, 5 April 2021, telah menangkap Samin Tan di Jakarta, setelah sebelumnya dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020.
"Sejak bulan April 2020, KPK telah menetapkan status DPO terhadap tersangka SMT," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 April 2021.
Dengan ditetapkannya tersangka Samin Tan sebagai DPO, tim penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus berkoordinasi dan aktif melakukan pencarian terhadap DPO tersebut, antara lain dengan menggeledah rumah di berbagai tempat di sekitar wilayah Jakarta.
Baca Juga: Jangan Disepelekan! Jika Mata Mengalami Hal Ini, Tanda Anda Berisiko Tinggi Terkena Penyakit Jantung
Pada Senin,5 April, tim penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang berstatus DPO tersebut.