Sidang Lanjutan Rizieq Shihab akan Dilanjutkan Pekan Depan, PN Jaktim: Terdakwa Boleh Membawa Saksi

- 7 April 2021, 08:34 WIB
Habieb Rizieq Shihab (HRS)
Habieb Rizieq Shihab (HRS) / /Antara Foto/Muhammad Iqbal

KABAR BESUKI - Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan oleh terdakwa Rizieq Shihab, perkara ini akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan perencanaan sidang putusan kasus kerumunan dan karantina kesehatan atas terdakwa Rizieq Shihab akan kembali dilanjutkan pada Senin 12 April mendatang.

Hal itu ia sampaikan pada Selasa 6 April 2021 usai sidang perkara Rizieq Shihab selesai digelar.

Sidang putusan dengan nomor Perkara 221, 222, dan 226 itu dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah 10 orang.

Baca Juga: Jangan Disepelekan, Inilah 9 Tanda Kamu Miliki Energi Negatif Bisa Pengaruhi Hidupmu dan Orang Lain

10 Orang JPU akan menjadi saksi untuk ketiga perkara yang dihadirkan langsung di persidangan.

Mengenai mekanisme penyiaran, Alex mengatakan jika masih ada akan didiskusikan terlebih dahulu dengan para pimpinan.

Ia juga menambahkan dalam persidangan lanjutan terhadap perkara Rizieq Shihab, terdakwa diperbolehkan membawa saksi secara terbatas.

Lanjutnya mengatakan, jika saksi-saksi itu nantinya bisa meringankan putusan yang akan dijatuhkan pada terdakwa Rizieq.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x