Patroli Laut Gagalkan Penyelundupan 984,6 Kg Vanili Ilegal Senilai 3 Miliar Asal PNG

- 7 April 2021, 21:41 WIB
Foto ilustrasi Patroli Laut
Foto ilustrasi Patroli Laut /Antaranews.com//Instagram/Beacukaibengkalis

KABAR BESUKI - Satuan Patroli Lantamal X Jayapura menggagalkan penyelundupan vanili sebanyak 984,6 kilogram yang dibawa secara ilegal oleh empat orang berkebangsaan Papua Nugini (PNG).

Melansir dari Antara, Keempat warga negara PNG itu diamankan patroli Lantamal X saat melintas di perairan Jayapura, Selasa, 6 April 2021 menggunakan perahu motor tanpa dokumen dan membawa barang ilegal yakni vanili.

Komandan Lantamal X Laksma TNI Yeheskiel Katiandagho di Jayapura, Rabu menegaskan bahwa keempat warga negara PNG itu masuk ke perairan Indonesia secara ilegal termasuk barang bawaannya berupa vanili yang dikemas dalam 36 koli.

Baca Juga: Siap-siap Putar Balik Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik, Polres Kota Surakarta Jaga Ketat Beberapa Titik Ini

Baca Juga: Tidak Perlu Membeli Permen Karet untuk Menghilangkan Bau Mulut, Bahan Alami yang Sering Anda Temui

Vanili seberat 984,6 kg itu diperkirakan seharga Rp3 miliar, kata Yeheskiel seraya mengatakan keempat pelaku yang diamankan yakni KL, NY, PB dan RM .

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang menyatakan adanya kegiatan penyelundupan vanili dari PNG melalui laut sehingga patroli ditingkatkan.

Saat berpatroli itulah tim Third Fleet Quick Response (TFQR) satuan patroli Lantamal X dipimpin Serma SBA Rein S. Huwae, dengan menggunakan Sea Rider 03.

Pada patroli tersebut berhasil menangkap speedboat yang ditumpangi empat warga PNG di sekitar perairan Tanjung Jar, Holtekam, Jayapura, tepatnya di koordinat GPS 02" 33' 00" U - 140" 52' 30" T.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x