Polisi Selamatkan Anak 12 Tahun yang Dijual Jadi PSK, Ini Kronologinya

- 7 April 2021, 23:01 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Pikiran Rakyat/

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi pada Kamis 11 Maret 2021.

Sekitar Kamis malam pukul 21.15 WIB, polisi langsung menangkap DF serta menggagalkan praktik prostitusi yang melibatkan AC.

Lalu AC diselamatkan sebelum dirinya melayani tiga orang pria hidung belang yang sudah sempat memesannya kepada muncikari DF.

Pasca dibekuk, pelaku DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas atas kasusnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga: 6 Cara Ini Membantu Anda untuk Menghindari Orang Kepo, Simak Ulasan Berikut!

Baca Juga: Larang Mudik, Pemerintah Siapkan Rp500 Miliar Subsidi Ongkir Belanja Online

Adapun pelaku DF bakal dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara, AC dikembalikan ke orang tuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x