KABAR BESUKI - Polda Metro Jaya resmi melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) sepanjang Ramadhan 2021.
Guna mengantisipasi kegiatan SOTR, polisi akan melakukan penyekatan untuk memfilter pengendara.
Perlu diketahui, Sahur On The Road merupakan aktivitas yang muncul hanya di bulan puasa Ramadan. SOTR mulai menjadi tren di kalangan millennial sejak dekade 2000-an.
SOTR dilakukan secara berkelompok atau bersama komunitas. Mereka santap sahur bersama di jalan.
Baca Juga: Polisi Selamatkan Anak 12 Tahun yang Dijual Jadi PSK, Ini Kronologinya
Baca Juga: Penelitian Sebutkan Manfaat Menarik yang Terkandung dalam Cuka Sari Apel, Apa Saja Ragam Manfaatnya?
Melansir dari Antara, penegaskan larangan kegiatan "sahur on the road" pada selama Ramadhan tahun ini sesuai dengan kebijakan PPKM Mikro yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan 'sahur on the road' untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.