Kemenag Atur Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1442 H di Sulawesi Tengah untuk Cegah Penyebaran COVID-19

- 8 April 2021, 10:46 WIB
Kemenag Atur Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1442 H di Sulawesi Tengah untuk Mencegah Penyebaran COVID-19
Kemenag Atur Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1442 H di Sulawesi Tengah untuk Mencegah Penyebaran COVID-19 /pixabay/Rudolf_langer

KABAR BESUKI – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan ketentuan yang mengatur teknis pelaksanaan ibadah sepanjang bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) demi mencegah penyebaran virus COVID-19.

Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng Taufik Abdul Aziz mengatakan bahwa ketentuan tersebut dibuat dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan serta kekhusyukan beribadah di tengah pandemi yang masih berlangsung hingga kini.

“Pertama, umat Islam kecuali bagi yang sakit atau dengan alasan lainnya yang dibenarkan syariat Islam wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Kedua, sahur dan berbuka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti,” kata Taufik sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari ANTARA.

 Baca Juga: Sepanjang Kuartal Pertama 2021, Jumlah Penduduk Korea Selatan Terus Alami Penurunan hingga 0,24 Persen

Adapun bagi pihak-pihak yang ingin menggelar acara buka puasa bersama di luar rumah, penyelenggara harus membatasi jumlah partisipan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan.

Selain itu, pengurus masjid atau musholla dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan Ramadhan seperti sholat fardhu dan Tarawih (beserta Witir) berjamaah, tadarus Al-Qur’an, hingga i’tikaf dengan pembatasan partisipan hingga 50 persen dari total kapasitas ruangan.

Tak hanya itu, pengurus masjid diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan seketat mungkin seperti menerapkan physical distancing, membawa sajadah dan mukena (bagi perempuan) dari rumah, hingga mencuci tangan sebelum masuk masjid.

 Baca Juga: 6 Manfaat Terapi Bekam Jarang Diketahui Orang, Termasuk Mengurangi Kecemasan lho!

Durasi pengajian, ceramah, tausiyah, atau kultum dibatasi maksimal lima belas menit agar kegiatan tidak berlangsung hingga larut malam.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x