“Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid atau musholla dilaksanakan dengan pembatasan jumlah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Taufik.
Selain itu, Taufik juga meminta agar setiap pengurus masjid menunjuka petugas khusus untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, melakukan sterilisasi ruangan dan sarana maupun prasarana (sarpras), hingga menyediakan sarana cuci tangan di berbagai sudut (khususnya di dekat pintu atau pagar).
Baca Juga: Sering ‘Ember’, Waspada Ceritakan Rahasiamu pada 3 Zodiak Ini Karena Mereka Sulit Jaga Rahasia
Apabila acara seperti pengajian Nuzulul Qur’an diselenggarakan di area terbuka (outdoor), ketentuan yang sama juga diberlakukan meski terdapat sejumlah penyesuaian.
Mengenai vaksinasi COVID-19, Taufik juga menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa dan hasil ketetapan fatwa dari sejumlah ormas Islam lainnya.
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga amil zakat lainnya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta menghindari terjadinya kerumunan massa.
Baca Juga: Gerak Cepat, Pemerintah Indonesia Siapkan Kapal Rumah Sakit Karena Banyak Korban Topan Seroja
Selain itu, penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan dilakukan dengan senantiasa menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah serta tidak mempertentangkan perkara khilafiyah yang dapat memecah belah persatuan umat.
Tak hanya itu, para ulama atau mubaligh diharapkan juga mendorong masyarakat untuk memperkuat nilai-nilai keimanan dan ketakwaan serta nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan komunikasi yang tepat dan tidak memecah belah sesama umat Islam maupun umat beragama lainnya.***