Ia terbukti mencuri sebanyak 1.9 kilogram emas batangan milik barang sitaan koruptor mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Tumpak menyebut bahwa IGA bermain Forex itu sudah menghabiskan uang sebanyak Rp900 juta. Dengan menggadaikan emas batangan yang dicurinya.
Baca Juga: Bupati Banyuwangi Kumpulkan Seluruh Camat, Menginstruksikan agar Mengawal dan Mendukung Pasar Takjil
"Berapa uang yang diperoleh waktu menggadaikan sekitar Rp900 juta. Kurang lebih sudah bisa dibayangkan kalau dinilai itu baru sebagian karena nggak semua digadaikan," ujar Tumpak.
Perbuatan IGA telah merugikan keuangan negara. Sekaligus juga telah menodai integritas seluruh insan KPK.
"Karena perbuatannya menimbulkan dampak merugikan dan berpotensi merugikan keuangan negara dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan," imbuh dia.
Emas itu, ucap Tumpak, digelapkan oleh IGA, lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.
"Forex-forex itu oleh karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur Sebagai pedoman perilikau untuk seluruh insan KPK," ujarnya.***