Kementerian Perhubungan Himbau Larangan Operasional Transportasi Bulan Mei 2021 Mendatang, Catat Tanggalnya!

- 8 April 2021, 19:28 WIB
ilustrasi transportasi publik
ilustrasi transportasi publik /Aliefia R/pixabay / ed_davad-281703

KABAR BESUKI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis Peraturan Menteri (PM) nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian angkutan selama periode Idul Fitri 1442 H untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Menurut Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Pengendalian transportasi dipastikan dengan larangan menggunakan atau mengoperasikan alat transportasi, untuk semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta api.

Tidak hanya itu, larangan pengoperasian tersebut rencananya akan dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Apa Penyebab Selulitis? Berikut Ulasan Mengenai Selulitis, Penyebab Serta Gejala yang Ditimbulkan

Baca Juga: Siwon 'Super Junior' Mengaku Punya Hobi Baru Selama Pandemi Covid-19

Baca Juga: Rangkaian Rutin Pengajian Kitab Kuning yang Dilakukan Bupati Banyuwangi dalam Acara Festival Smart Santri

Adita Irawati menyatakan keterangannya serta penjelasan tersebut dalam siaran pers online di Jakarta pada hari Kamis 7 April 2021.

Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pada kesempatan yang sama ada mekanisme tertentu untuk menentukan pelarangan, di antaranya pelarangan penggunaan angkutan darat yaitu kendaraan bermotor umum dengan kendaraan jenis bus dan mobil penumpang.

Kemudian kendaraan bermotor perorangan dengan jenis mobil penumpang, bus, sepeda motor dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x