Namun, Kementerian Perhubungan memberikan sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama periode tersebut, di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI / Polri dan pegawai swasta yang bekerja atau bepergian dinas yang dilengkapi perlengkapan perjalanan dinas
Kemudian, kunjungan dari keluarga yang sakit, kunjungan duka dari anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan pendamping dan kebutuhan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.
Mengenai kendaraan yang berhak diedarkan, Budi mengatakan kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI / Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil muat.
Baca Juga: Periksa Sekarang, Jika Melihat Ini di Kaki Anda Bisa Jadi Terkena Diabetes, Kata Dokter!
Kemudian kendaraan pengangkut TKI yang dipulangkan, pelajar dan pelajar di luar negeri.
Selain itu kawasan lingkungan perkotaan yang masih bisa dibuka juga diatur, antara lain Kota Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.
Kemudian seluruh wilayah perkotaan Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi, Jogjakarta, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Pengawasan akan dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Satpol PP dan Dishub dengan memasang pos pemeriksaan di beberapa daerah, kata Budi.
Di sektor angkutan penyeberangan diberlakukan pengecualian untuk penyeberangan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bay-Lembar dan Kayangan-Poto Tano yang mengangkut kebutuhan logistik, komoditas, dan angkutan obat-obatan.