KABAR BESUKI- Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, Kamis, 8 April 2021, memeriksa oknum dosen Universitas di Jember terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri.
"Terlapor diperiksa mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB dan dari hasil pemeriksaan sementara ada kesesuaian keterangan antara pengakuan pelapor dengan terlapor," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Diyah Vitasari di Mapolres Jember, yang dilansir dari Antara.
Menurutnya, ada lima orang saksi diperiksa dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum dosen Universitas di Jember.
Baca Juga: 10 Tips Melindungi Diri dari Bahaya, Dapat Anda Gunakan Agar Lebih Aman
Baca Juga: Siwon 'Agung' Super Junior Ingin Kunjungi Yogyakarta, Surabaya, dan Bandung
Saksi tersebut terdiri dari pelapor, terlapor yang kini statusnya masih menjadi saksi, dan tiga orang saksi lainnya yang diduga mengetahui kasus tersebut.
"Dua alat bukti terkait dugaan kasus itu sudah dinilai cukup, namun kami belum bisa memastikan apakah statusnya ditingkatkan ke penyidikan atau tidak karena masih akan mendalami berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada," ujar Diyah.
Setelah dilakukan pemeriksaan lima saksi tersebut, PPA Polres Jember akan melakukan gelar perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Unej terhadap anak di bawah umur untuk menentukan apakah saksi terlapor statusnya bisa menjadi tersangka.