Berdalih Terapi Kanker Payudara, Dosen di Jember di Periksa Polisi Terkait Pelecehan Seksual

- 8 April 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi wanita
Ilustrasi wanita /Free-Photos/Pixabay/Free-Photos

Menurut Diyah, kasus pencabulan tersebut akan mendapat ganjaran berupa hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun karena melanggar pasal 82 ayat 2 jo pasal 76e UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Baca Juga: Apa Penyebab Selulitis? Berikut Ulasan Mengenai Selulitis, Penyebab Serta Gejala yang Ditimbulkan

Baca Juga: Siwon 'Super Junior' Mengaku Punya Hobi Baru Selama Pandemi Covid-19

Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Jentera, Yamini, mengatakan pihaknya berharap aparat kepolisian bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.

"Korban adalah anak-anak karena masih berusia 16 tahun, sehingga kami berharap penyidik kepolisian menerapkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Diyah.

Baca Juga: Periksa Sekarang, Jika Melihat Ini di Kaki Anda Bisa Jadi Terkena Diabetes, Kata Dokter!

Sebelumnya seorang dosen dilaporkan ke Polres Jember karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya yang tinggal serumah dengan dalih melakukan terapi kanker payudara.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x