Hore, Pembuatan dan Perpanjang SIM Bisa Online Hanya dengan HP Mulai Besok 12 April 2021, Ini Caranya

- 11 April 2021, 13:06 WIB
SIM online
SIM online /Instagram/Bapenda Jabar/

KABAR BESUKI - Kabar gembira, bagi Anda yang ingin membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C hanya dengan melalui Handphone (HP) saja.

Jadi, Anda tidak perlu untuk datang ke Satpas melakukan perpanjangan SIM sekaligus mengambil antrian seperti sebelumnya.

Korlantas Polri resmi membuka layanan tersebut dan mulai bisa diakses besok pada Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: 12 Terduga Teroris Jakarta Diamankan, Ternyata Tidak Berafiliasi JI dan JAD

Caranya, Anda hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan bisa langsung diunduh dari HP yang berbasis Android dan iOS.

Melalui laman Korlas Polri.go.id, simak berikut cara pembuatan dan perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara online.

Sementara lain, dalam aplikasi Sinar tersebut segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk dapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan.

Baca Juga: Suka Julid, Inilah 5 Zodiak yang Dikenal Suka Bergosip dan Membicarakan Kejelekan Orang Lain

Yang pada nantinya, dalam aplikasi itu juga ada uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Namun, meskipun dilakukan secara online nantinya untuk ujian praktik pembuatan SIM baru, pemohon wajib datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktis dengan catatan memenuhi persyaratan saat regristrasi online (lolos).

Sebagaimana artikel ini telah tayang di Mantrasukabumi.com dengan judul "Kabar Gembira, Besok 12 April 2021 Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Melalui HP, Simak Langkah-langkahnya"

Berikut ini simak langkah-langkah pembuatan SIM secara online dari HP melalui aplikasi SINAR :

Baca Juga: Kembali Guncang Malang, BMKG Ungkap Gempa Bumi Magnitudo 5,5

1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik

Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM secara online dari HP melalui aplikasi SINAR:

Baca Juga: 6 Cara Agar Makanan Tidak Busuk dan Tahan Lama, Bertahan hingga Satu Bulan dengan Ini

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Baca Juga: 6 Efek Mengejutkan Minum Air Hangat Setiap Hari, Nomor 2 Bikin Heran

Apabila tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari, Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak.

Pembayaran biaya pembuatan SIM pun dilakukan secara cashless. Artinya pemohon bisa melakukan pembayaran via BRI.

Demikian, itulah langkah-langkah pembuatan dan perpanjangan SIM melalui HP yang siap diakses mulai besok Senin 12 April 2021.***(Ajeng R H/Mantrasukabumi.com)

 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Mantrasukabumi.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah