Catat! Ini Aturan Jam Kerja untuk ASN Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah

- 11 April 2021, 20:12 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Instagram.com/@cpnsindonesia/

KABAR BESUKI - Jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang hadirnya bulan Ramadhan 1442 Hijriah telah ditetapkan dan diatur oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian COVID-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Dilansir Kabar Besuki dari Setkab, pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April tersebut, ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadhan tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Presiden Jokowi: Bencana Alam yang Terjadi di Indonesia Karena Kita Berada di Ring Of Fire

  1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan

– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

  1. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

– Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan

Baca Juga: Menurut Pengamat Politik, Prabowo-Puan Menjadi Duet Pilpres 2024 Terpanas

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: setkab


Tags

Terkini

x