Perhatian! Sholat Terawih di Masjid Hanya Boleh untuk Zona Kuning dan Hijau, Fuad Nasar: Sesuai dengan SE

- 12 April 2021, 13:27 WIB
Sekretaris Ditjen Bimas Islam M Fuad Nasar
Sekretaris Ditjen Bimas Islam M Fuad Nasar /Dok.Kemenag

KABAR BESUKI - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama terkait Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Fuad Nasar menerangkan pelaksanaan sholat tarawih secara berjamaah di masjid hanya bisa dilaksanakan di daerah yang berstatus zona kuning dan hijau. 

“Sholat tarawih, witir, tadarus quran, hingga iktikaf hanya bisa dilaksanakan di masjid maupun mushala yang ada di zona aman yakni zona hijau dan kuning,” ungkap Fuad dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19, Senin 12 April 2021 sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman PMJNEWS.

Untuk daerah yang telah berstatus zona oranye dan merah tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan ibadah di masjid, sebagaimana hal itu sesuai dengan SE.

Baca Juga: Anda Sering Menggunakan Mode Gelap pada Ponsel? Ternyata Mode Gelap Pada Ponsel Berpengaruh Terhadap Mata

“Adapun untuk daerah yang berstatus zona oranye dan merah tidak diperkenankan mengadakan kegiatan ibadah di masjid. Hal ini sudah eksplisit sesuai dengan SE,” sambungnya.

Lanjut Fuad mengatakan, ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam melakukan pelaksaaan ibadah Ramadhan di zona aman.

Pertama, jamaah dibatasi hanya sebanyak 50% dari kapasitas masjid ataupun mushala saat pelaksanaan shalat lima waktu, tarawih, tadarus hingga iktikaf.

Baca Juga: Berawal dari Komentar Pedas Sang Pacar, Perempuan Gemuk Ini Berhasil Menurunkan Berat Badannya

Kedua, masyarakat juga wajib untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat serta menjaga jarak aman 1 meter.

“Lalu, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan mejaga jarak aman 1 meter antar jemaah. Kedua, pengajian dan ceramah atau kultum Ramadhan hanya dibatasi selama 15 menit, serta kegiatan baik sahur ataupun buka puasa dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing saja,” jelasnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x