KABAR BESUKI - Ajukan banding untuk kasusnya, Djoko Tjandra dikabarkan mendapat kurungan penjara selama 4,5 tahun.
Sebelumnya, Djoko Tjandra terbukti melakukan suap ke beberapa penegak hukum dalam pengurusan penghapusan red notice dan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).
Untuk saat ini, alasan Djoko Tjandra mengajukan banding sesuai dengan nota pembelaan (pleidoi) yang sudah disampaikan.
Namun tidak dipertimbangkan majelis hakim. Salah satunya soal kliennya sebagai korban dari Pinangki Sirna Malasari serta Andi Irfan Jaya.
Djoko Tjandra menyatakan banding, sehari setelah putusan PN Pusat kemarin.
Dilansir dari PMJNEWS.com, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Djoko Tjandra) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Serta pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis dalam putusannya, Senin, 5 April 2021.