KABAR BESUKI – Lagi-lagi polisi membongkar praktik prostitusi online di sebuah apartemen di wilayah Bogor.
“Kami kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang yang kali ini terjadi di kota Bogor dengan TKP di sebuah apartemen lantai 12. Ada dua orang yang diamankan yakni mucikari dan penyedia kamarnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Ermawan, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 12 April 2021.
Kali ini ditemukan bahwa salah seorang mucikarinya baru berusia 17 tahun dan diketahui tengah bersama seorang pria penyedia kamar saat diciduk polisi.
Kepolisian berhasil menangkap keduanya beserta barang bukti berupa uang transaksi, jejak digital hingga minuman beralkohol pun turut disita.
“Dari hasil penyelidikan sementara, mucikarinya ini seorang perempuan usianya masih dibawah umur ya, 17 tahun. Sementara untuk penyedia kamarnya itu seorang pria dengan inisial FA (20),”
Dhoni menuturkan, kedua tersangka sudah menjalani prostitusi online selama kurang lebih dua bulan. Sementara untuk menjaring pria hidung belang, keduanya memanfaatkan media sosial Facebook.
“Modusnya itu si mucikari menawarkan wanita-wanita belia untuk kemudian dijadikan pekerja seks komersial. Akhirnya si mucikari ini bekerja sama dengan FA sebagai penyedia kamarnya atau yang menyewakan kamar, di sanalah terjadi transaksi seks,” paparnya.