Hukum Puasa Bagi Pasien COVID-19, Muhammadiyah: Pasien Terkonfirmasi Positif Tidak Wajib Berpuasa

- 12 April 2021, 18:14 WIB
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir /Istimewa/

Namun, jika tidak ada penularan, shalat berjamaah dapat dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan shalat berjamaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Gelar Apel Pasukan Keselamatan Operasi Semeru 2021, Pol Arman: Mulai 12-25 April 2021

"Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif COVID-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah," kata Haedar Nashir.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x