Dalam Pandemi COVID-19 Ormas Islam di Banyuwangi Beri Himbauan Kepada Seluruh Umat Islam, Begini Isinya

- 12 April 2021, 19:47 WIB
SE Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021./Instagram/@kemenag_ri
SE Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021./Instagram/@kemenag_ri //Dicky septiawan/

KABAR BESUKI - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 atau 1442 Hijriah. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dilansir Kabar Besuki dari Kemenag Banyuwangi, Sebagaimana SE Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021, bahwa dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1442 H / 2021 M. 

Bersamaa dengan itu Ormas Islam di Kabupaten Banyuwangi menghimbau kepada segenap Umat Islam untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Baca Juga: Jelang Ramadhan Harga Daging dan Telur Ayam Naik Hingga Rp40.000 per Kilogram

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Gelar Apel Pasukan Keselamatan Operasi Semeru 2021, Pol Arman: Mulai 12-25 April 2021

  1. Dalam memasuki tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal hendaknya mengikuti pengumuman Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama RI;
  2. Waktu berbuka puasa dan imsakiyah hendaknya berpedoman pada jadwal waktu imsyakiyah dari Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten Banyuwangi sebagaimana terlampir. Dan untuk seluruh Radio dan Masjid di Kabupaten Banyuwangi hendaknya mengikuti Masjid Agung Baiturrohman yang di relay dan disiarkan lewat Radio VIS FM, Radio Mandala FM,Radio Blambangan FM, Radio Sri Tanjung FM dan Radio Suara Habibulloh FM, Radio Bintang Tenggara;
  3. Menghimbau kepada seluruh takmir masjid dan musholla untuk menstandarkan jam yang dipergunakan di tempat masing – masing dengan mengkalibrasi waktu RRI/TVRI, waktu Digital demi menjaga keseragaman waktu shalat;
  4. Pengurus masjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain :
    • Shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus al Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas masjid/mushola dengan menerapkan protocol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
    • Pengajian/ceramah/tausiyah/kultum ramadhan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.
    • Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 % dari kapasitas ruangan dengan penerapan protocol kesehatan secara ketat.
  5. Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021;
  6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat (SE Menag RI No 4 Tahun 2021);
  7. Vaksinasi Covid – 19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
  8. Setiap Panitia Zakat Fitrah hendaknya mengajukan SK Panitia Zakat Fitrah melalui BAZNAS atau UPZ di setiap kecamatan atau LAZ di setiap masing-masing kecamatan;
  9. Kadar zakat fitrah berupa beras satu Sha’ atau minimal 2.75 Kg, dan apabila dibayar dengan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan, dalam pentasyarufan tetap dibelikan beras oleh Amil dan Panitia Zakat;
  10. Kadar Fidyah, berupa beras satu Mud : dibulatkan 7 ons, apabila dibayar dengan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), mencakup konsumsi beserta lauk pauknya, Fidyah tersebut langsung dibayar kepada fakir miskin.
  11. Untuk pelaksanaan tadarrus al Qur’an,  penggunaan pengeras suara luar maksimal pukul 22.00 wib;
  12. Mengharapkan kepada umat Islam untuk menghindari sikap berbantah-bantahan dalam masalah-masalah yang bersifat khilafiyah furu’iyah (perbedaan pendapat dalam masalah cabang bukan pokok) yang dapat meretakkan ukhuwah islamiyah.
  13. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negativ (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19;
  14. Kami sangat mendukung Cipta Kondisi yang telah dilakukan oleh aparat keamanan, khususnya POLRI/TNI dan segenap perangkat di bidang KAMTIBMAS dan Satgas Covid 19 yang telah melaksanakan tugas-tugas pengamanan dan penertiban penyakit masyarakat (permainan judi, miras, obat-obatan terlarang, premanisme, balap liar, membunyikan petasan dan berpacaran di tempat-tempat umum, termasuk pemantauan ke tempat exs lokalisasi WTS serta penertiban Prokes 5 M.

Baca Juga: Selama Berpuasa tak Hanya Menahan Lapar dan Haus, Inilah 5 Hal yang Harus Ditahan Saat Berpuasa

Baca Juga: Hukum Puasa Bagi Pasien COVID-19, Muhammadiyah: Pasien Terkonfirmasi Positif Tidak Wajib Berpuasa

Himbauan tersebut bukan tanpa alasan, karena masih dalam masa pandemi seperti sekarang ini layaknya himbauan tersebut harus terpenuhi agar tidak ada penularan lagi.***

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x