Vaksin Nusantara Belum Diberi Izin Uji Klinis? Ini Alasan dari BPOM

- 13 April 2021, 20:05 WIB
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam Lokakarya Pengawalan Vaksin Merah Putih
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam Lokakarya Pengawalan Vaksin Merah Putih /Gisela R/Instagram/bpom_ri

KABAR BESUKI – Terkait dengan belum diberikannya izin untuk uji klinis bagi Vaksin Nusantara, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan pihaknya tidak pilih kasih terkait uji klinis vaksin apapun, termasuk vaksin Nusantara.

"BPOM tidak akan pernah pilih kasih. BPOM akan mendukung apapun bentuk riset apabila sudah siap masuk uji klinik dan itu akan didampingi. Tetapi, tentu dengan penegakan berbagai standar-standar yang sudah ada," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam Lokakarya Pengawalan Vaksin Merah Putih, Jakarta, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman ANTARA pada 13 April 2021.

Dalam hal ini, BPOM mengatakan vaksin Nusantara belum bisa lanjut ke tahap uji klinis selanjutnya karena beberapa syarat belum terpenuhi, di antaranya Cara Uji Klinik yang Baik (Good Clinical Practical), Proof of Concept, Good Laboratory Practice, dan Cara Pembuatan Obat yang Baik (Good Manufacturing Practice).

Baca Juga: YG Entertaintment Agensi Blackpink Buka Audisi Boy Group, Simak Pendaftarannya Berikut

Baca Juga: Akibat Alam dan Ulah Manusia, Satu Pohon Mati Diganti 1000 Pohon oleh Prajurit Korps Marinir TNI AL

Baca Juga: Orang yang Suka Berbicara dengan Hewan Peliharaan Ternyata Memiliki Tingkat Kecerdasan Tinggi, Simak Ulasannya

Penny menuturkan pihaknya mendukung berbagai pengembangan vaksin asalkan memenuhi kaidah ilmiah untuk menjamin vaksin aman, berkhasiat, dan bermutu.

Menurut BPOM, pihaknya sudah melakukan pendampingan yang sangat intensif dimulai dari sebelum uji klinik, mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK), dan ada komitmen-komitmen yang harus dipenuhi. BPOM juga sudah melakukan inspeksi terkait vaksin Nusantara.

Penny juga memberikan penjelasan bahwa jika ada pelaksanaan uji klinik yang tidak memenuhi standar-standar atau tahapan-tahapan ilmiah yang dipersyaratkan, maka akan mengalami masalah dan tidak bisa lanjut ke proses berikutnya.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x