KABAR BESUKI - Sudah diketahui sebelumnya, bahwa KPK sudah menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020-2021.
Ia juga diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp3,4 miliar.
Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.Saat ini, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 April 2021: Akankah Elsa Akhirnya Mengakui Semuanya di Depan Papa Surya?
Baca Juga: Trik Mengatur Uang Bulanan Ini Dijamin Ampuh, Asal dari Jepang dan Sudah Ada Sejak Tahun 1904
Baca Juga: Hanya 5 Menit! Inilah Tips dan Trik Cara Mudah Mengisi Perpanjangan SIM Via Aplikasi Online
Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Dan kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Para saksi tersebut adalah, dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Siti Abdiah Rahman serta M Ardi, dan satu pegawai negeri sipil bernama Sari Pudjiastuti, serta seorang pihak swasta bernama Sri Wulandari.