Hebat! KPK Sudah Menangani Kasus Suap pada Pelaku Usaha di Indonesia Sebanyak 704 dari 1.071 Perkara

- 18 April 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK /elhkpn.kpk.go.id/

KABAR BESUKI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangani kasus suap pada pelaku usaha di Indonesia Sebanyak 704 dari 1.071 Perkara.

Hal ini diketahui melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) menyebut perilaku suap masih menjadi modus utama pelaku usaha di Indonesia. 

Padahal sesuai Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka.

Baca Juga: Ramah Lingkungan Bagi Semua Kalangan, Masjid Istiqlal Memiliki Lift Khusus untuk Penyandang Disabilitas

Baca Juga: Mengapa Pria yang Lebih Tua Memilih Wanita yang Lebih Muda? Simak Ulasannya!

Baca Juga: Tak Lama, Kepala Junta Myanmar Akan Menghadiri KTT ASEAN di Indonesia, pada 24 April 2021

Suap merupakan tindak pidana bagi pemberi maupun penerima tetapi sanksi hukum tidak berlaku jika penerima melaporkan kepada KPK.

Saat ini sudah diketahui, berdasarkan data perkara tindak pidana korupsi ditangani KPK yang melibatkan pelaku usaha, baik itu yang dilakukan pihak swasta maupun BUMN dan BUMD sebagian besar perilaku korupsi dari pelaku usaha itu berupa penyuapan.

Kini, menurut data tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sejak 2004 sampai Desember 2020 tercatat total 1.071 perkara.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x