Sidang Lanjutan Kembali Diagendakan PN Jaktim Terhadap Saksi Kasus Rizieq Shihab

- 19 April 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi ketok palu pengadilan.
Ilustrasi ketok palu pengadilan. /PEXELS/Sora Shimazaki

KABAR BESUKI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali mengagendakan sidang lanjutan terhadap Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin 19 April 2021.

Alex Adam Faisan selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjelaskan bahwa sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor.

"Perkara yang disidangkan nomor 221, 222, dan 226. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB," kata Alex Adam Faisal pada Senin 19 April 2021, dikutip dari situs Antara.

Baca Juga: Desa Unik Albino, Ini Daerah dengan Tingkat Albinisme Tertinggi di Indonesia

Sama seperti sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Alex memaparkan PN Jakarta Timur tidak akan menyiarkan secara langsung proses jalannya persidangan melalui internet.

Sebelumnya pada tanggal 12 April 2021 lalu, sejumlah nama dipanggil untuk menjadi saksi terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Saksi tersebut diantaranya adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan juga mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Baca Juga: Kabar Duka, Pendiri Adobe dan PDF Charles Geschke Meninggal Dunia di Usia 81 Tahun

Baca Juga: Penistaan Agama oleh Jozeph Paul Zhang dan Desak Made, Menag: Menistakan Agama Bukan Perbuatan yang Dibenarkan

Kedua nama tersebut diketahui dicopot dari jabatannya masing-masing imbas dari kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ketika acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x