Catat! Bagi Warga Jadetabek, Berikut Daftar 13 Lokasi Samsat Keliling Pada Hari Ini

- 19 April 2021, 11:44 WIB
lustrasi Layanan SIM Keliling.
lustrasi Layanan SIM Keliling. /Aini/Twitter/@TMCPoldaMetro

KABAR BESUKI - Untuk memfasilitasi masyarakat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan pelayanan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Bagi warga sekitar yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin 19 April 2021 melalui layanan Samsat Keliling, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan armada SIM Keliling di lima lokasi untuk melayani masyararakat.

Dilansir oleh Kabar Besuki dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB di 13 lokasi berikut:

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Ikan yang Sedang Stres, Berikut Cara Mengatasinya

  1. Samling Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakpus
  2. Samling Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara
  3. Samling Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat    
  4. Samling Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan
  5. Samling Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur
  6. Samling Ciledug: Halaman Kantor: Halaman Parkir Samsat Ciledug
  7. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
  8. Samling Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat
  9. Kelapa dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek haji Kelapa Dua
  10. Bekasi: Halaman Kantor Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi
  11. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong dan Tapos
  12. Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere, Kelurahan Rangkapan Jaya Pancoran, Cinere
  13. Tangerang: Halaman Parkir Samsat Tangerang, Palm Semi Karawaci

Baca Juga: Facebook Berencana Luncurkan Fitur Baru Mirip Clubhouse Bertajuk Audio Sosial

Bagi Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling (Simling) ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca Juga: Kabar Duka, Pendiri Adobe dan PDF Charles Geschke Meninggal Dunia di Usia 81 Tahun

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x