KABAR BESUKI - Untuk memfasilitasi masyarakat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan pelayanan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Bagi warga sekitar yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin 19 April 2021 melalui layanan Samsat Keliling, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan armada SIM Keliling di lima lokasi untuk melayani masyararakat.
Dilansir oleh Kabar Besuki dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB di 13 lokasi berikut:
Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Ikan yang Sedang Stres, Berikut Cara Mengatasinya
- Samling Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakpus
- Samling Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara
- Samling Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat
- Samling Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan
- Samling Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur
- Samling Ciledug: Halaman Kantor: Halaman Parkir Samsat Ciledug
- Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
- Samling Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat
- Kelapa dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek haji Kelapa Dua
- Bekasi: Halaman Kantor Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi
- Depok: Halaman Parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong dan Tapos
- Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere, Kelurahan Rangkapan Jaya Pancoran, Cinere
- Tangerang: Halaman Parkir Samsat Tangerang, Palm Semi Karawaci
Baca Juga: Facebook Berencana Luncurkan Fitur Baru Mirip Clubhouse Bertajuk Audio Sosial
Bagi Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling (Simling) ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca Juga: Kabar Duka, Pendiri Adobe dan PDF Charles Geschke Meninggal Dunia di Usia 81 Tahun