Denda Fantastik, Langgar Mudik Lebaran Setelah Tanggal 6-17 Mei Siap-siap Rogoh Kocek

- 19 April 2021, 12:58 WIB
Korlantas Polri mulai siapkan titik-titik penyekatan jalur mudik lebaran 2021.
Korlantas Polri mulai siapkan titik-titik penyekatan jalur mudik lebaran 2021. /Foto: Instagram/@ntmc_polri/

KABAR BESUKI - Tahun ini mudik lebaran dilarang oleh pemerintah. Kebijakan itu berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.

Tradisi mudik lebaran menjadi hal lumrah yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Mengunjungi sanak saudara hingga mengobati rasa rindu akan suasana lebaran di kampung halaman menjadi beberapa alasan mudik seakan 'hal wajib' di Indonesia. 
 
Namun semenjak pandemi COVID-19 merebak, pemerintah memberlakukan larangan mudik.
Baca Juga: Ternyata Angin Malam Bukan Penyebab Paru-Paru Basah, Ini Penyakit Akibat Keluar Malam

Mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021 bagi seluruh kalangan. Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan di tanggal tersebut kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

Dikutip Kabar Besuki dari AntaraNews mereka yang nekat mudik Lebaran tentu akan mendapatkan sanksi. Berkaca dari larangan mudik 2020, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pernah mengatakan bahwa sanksinya berpatokan pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah memberlakukan larangan mudik jelang momen Idul Fitri atau lebaran 2021 terhitung sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021. 

Bagi mereka yang nekat mudik, mereka akan diberikan sanksi sesuai dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

Baca Juga: Ternyata Kesehatan Bisa Dilihat dari Kuku Tangan, 5 Keluhan Kesehatan Dapat Dilihat Lewat Kuku

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," bunyi dari pasal 93.

Larangan mudik tahun 2021 dan beserta sanksinya juga mengatur sejumlah transportasi yang tidak diizinkan beroperasi selama periode tersebut. Seperti kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).

Pengecualian kendaraan diberikan kepada sejumlah alasan dan keadaan, seperti: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan untuk kesehatan darurat dan ibu hamil dengan didampingi oleh keluarga inti, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x