Terkait Penistaan Agama oleh Made Darmawati, Kesatuan Mahasiswa Hindu Datangi Bareskrim Polri untuk Melapor

- 19 April 2021, 19:16 WIB
Kemenag sambut baik permintaan maaf Made Darmawati yang sebelumnya dinilai telah menistakan agama Hindu.
Kemenag sambut baik permintaan maaf Made Darmawati yang sebelumnya dinilai telah menistakan agama Hindu. /Kemenag

KABAR BESUKI - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mendatangi Bareskrim Polri, Senin, 19 April 2021 untuk melaporkan Desak Made Darmawati atas dugaan penistaan agama.

 Ketua Presidium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra saat ditemui di Bareskrim Polri mengatakan telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri untuk membuat laporan, namun laporan tersebut belum diproses penyidik lantaran ada berkas yang belum lengkap.

"Laporan kami bukan ditolak, tapi diminta dilengkapi terkait legalitas organisasi, karena laporan atas nama organisasi," kata I Putu Yoga Saputra, yang dikutip dari Antara, Senin, 19 April 2021.

Baca Juga: Menangis dan Hapus Semua Foto Sule, Ada apa dengan Nathalie Holscher? Netizen: Padahal Masih Hitungan Bulan

Baca Juga: Sangat Mudah dan Tidak Merepotkan, Sejumah 9 Tanaman Hias Ini Bisa Bertahan Bahkan di Tempat Gelap

Putu mengatakan pihaknya diminta untuk kembali lagi besok (Selasa-red) guna melengkapi berkas organisasi atau SK dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Putu, pihaknya melaporkan Desak Made Darmawati atas dugaan penistaan agama dan juga Undang-Undang ITE karena penyebaran video ceramah yang menyinggung umat Hindu.

Terkait adanya permintaan maaf yang telah disampaikan oleh Desak Made Darmayanti, Putu mengatakan menghargai itikad baik tersebut, tetapi tetap menempuh jalur hukum agar tidak ada kejadian serupa terulang kembali.

"Kita sangat menghargai itikad baik Ibu Desak, kewajiban umat beragama memiliki kewajiban untuk saling memaafkan. Tapi kita punya hak juga untuk menegakkan hukum. Karena ini sudah melanggar hukum. Alasannya agar tidak muncul Desak-desak yang lainnya," tutur Putu.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x