Bank Indonesia Jember: Masyarakat Sudah Bisa Tukar Uang Pecahan Rp75 ribu untuk THR Lebaran

- 19 April 2021, 19:31 WIB
Ilustrasi foto uang THR
Ilustrasi foto uang THR /Aliefia R/Laman resmi/ANTARA

KABAR BESUKI - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember Hestu Wibowo mengatakan masyarakat bisa menukar uang pecahan Rp75 ribu atau yang dikenal dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI untuk kebutuhan Lebaran 2021.

"Bank Indonesia kembali melayani penukaran pecahan baru UPK Rp75 ribu hingga 100 lembar dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR https://pintar.bi.go.id/," kata Hestu Wibowo, yang dikutip dari Antara, Senin, 19 April 2021.

Menurut dia, penukaran UPK Rp75.000 edisi khusus itu bisa dilakukan secara individu maupun kelompok, sama seperti mekanisme yang selama ini berlangsung.

Baca Juga: Hadir di Indonesia, Instagram Lite Berikan Konten Ramadhan Serta Tawarkan Versi Hemat Kuota Internet

Baca Juga: Terkait Penistaan Agama oleh Made Darmawati, Kesatuan Mahasiswa Hindu Datangi Bareskrim Polri untuk Melapor

"Masyarakat dapat menukarkannya di kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama pula dengan mekanisme sebelumnya, namun saat ini satu NIK bisa menukar hingga 100 lembar," katanya.

Ia menjelaskan UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 itu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi.

"Pedagang atau pihak merchant tidak perlu ragu kalau ada pembeli yang menggunakan uang khusus itu, sehingga harus diterima dan tidak boleh ditolak," katanya.

Selama ini, lanjut dia, sebagian warga beranggapan uang Rp75 ribu yang dicetak khusus itu merupakan souvenir dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi sebagai alat pembayaran yang sah karena saat diluncurkan satu warga hanya bisa mendapatkan satu lembar, sehingga uang tersebut hanya disimpan.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x