KABAR BESUKI - Samsat keliling kembali bertugas di wilayah Jadetabek. Layanan ini bertujuan untuk melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui unit layanan keliling dari Polda Metro Jaya pada hari Selasa 20 April 2021.
Samasat keliling hadir di 14 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Berdasarkan data dari media sosial TMC Polda Metro Jaya, Selasa, pelayanan SIM Keliling yang ada di 14 titik Jakarta tersebut disebar demi memudahkan warga memperpanjang syarat legalitas dalam mengendarai kendaraan.
Dilansir Kabar Besuki dari laman ANTARA, Lokasi pelayanan SIM Keliling tersebut pada hari hari Selasa ini berada di wilayah berikut:
Baca Juga: Update Harga Emas Terbaru 20 April 2021, Emas Antam Alami Kenaikan dan UBS Turun
- Samling Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakpus
- Samling Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara
- Samling Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat
- Samling Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan
- Samling Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur
- Samling Ciledug: Halaman Kantor: Halaman Parkir Samsat Ciledug, Poris Giant Cipondoh Ciledug
- Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
- Samling Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat
- Kelapa dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek haji Kelapa Dua
- Bekasi: Halaman Kantor Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi
- Depok: Halaman Parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong dan Tapos
- Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere, Kelurahan Rangkapan Jaya Pancoran, Cinere
- Tangerang: Halaman Parkir Samsat Tangerang, Palm Semi Karawaci
- Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kab. Bekasi
Seperti biasa jam pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan yakni foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.