Diduga Ilegal Logging Kayu Jati, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dan Buru Satu DPO

- 20 April 2021, 12:31 WIB
Polsek Srono, Banyuwangi telah tangani kasus diduga pelaku ilegal logging kayu jati serta sudah menetapkan satu tersangka dan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa, 20 April 2021./Ayu Nida LF/Kabar Besuki.
Polsek Srono, Banyuwangi telah tangani kasus diduga pelaku ilegal logging kayu jati serta sudah menetapkan satu tersangka dan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa, 20 April 2021./Ayu Nida LF/Kabar Besuki. /

KABAR BESUKI - Polsek Srono, Banyuwangi telah tangani kasus diduga pelaku ilegal logging kayu jati serta sudah menetapkan satu tersangka dan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa, 20 April 2021.

Berdasarkan laporan dari pihak perhutani KPH Banyuwangi Selatan satu bulan yang lalu, Kanit Reskrim Polsek Srono Iptu Sutarkam membenarkan bahwa sedang tangani kasus ilegal logging kayu jati milik perhutani KPH Banyuwangi Selatan tersebut.

"Menangani kasus tersebut atas dasar laporan dari Pihak perhutani KPH Banyuwangi Selatan satu bulan yang lalu, sedangkan barang bukti kayu jati sudah di Polsek." Kata Kanit Reskrim Iptu Sutarkam.

Baca Juga: Artis Rio Reifan Kembali Ditangkap Keempat Kalinya Atas Kasus Kepemilikan dan Penggunaan Sabu

Baca Juga: Awan Panas Kembali Diluncurkan Gunung Merapi, Jaraknya Mencapai 1,5 Km

Menurut Iptu Sutarkam menjelaskan dari hasil pemeriksaan keterangan saksi sudah mengarah ke pemilik kayu jati yang bernama Bunari warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi.

Setelah ada keterlibatan tersangka yang sudah di tetapkan DPO, unit Reskrim Polsek Srono langsung memburu yang sudah di tetapkan DPO bernama Bunari.

Baca Juga: Selama Ramadhan Hingga Hari Raya Idul Fitri Mendatang, Pemkab Banyuwangi Jamin Stok Beras Aman

Ketika dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, Bunari sudah kabur tidak ada di tempatnya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x