Dalam Rangka Ramadhan, Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

- 20 April 2021, 12:38 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa Jawa Timur tidak perlu impor beras hingga akhir mei 2021.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa Jawa Timur tidak perlu impor beras hingga akhir mei 2021. /Humas Provinsi Jawa Timur

KABAR BESUKI -  Dalam rangka bulan Ramadhan serta memberikan keringanan di masa pandemic, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi diskon pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak pemilik sepeda motor maupun mobil.

"Insentif pajak ‘diskon Ramadan’ ini memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi COVID-19 yang belum berakhir," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, dikutip Kabar Besuki dari laman ANTARA Jatim pada 20 April 2021

Insentif pajak ini akan diberikan mulai 20 April 2021 hingga 24 Juni 2021.

Diketahui insentif ini berupa pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga, serta 5 persen untuk roda empat atau lebih.

Baca Juga: Menurut Studi: Berjalan Kaki Lebih Cepat Bisa Menurunkan Risiko Kematian Dini

Sementara itu bagi para wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Pada tahun lalu telah memberikan insentif pajak berupa ‘Diskon Corona’. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak warga yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut," ujarnya.

Dengan adanya program ini, Khofifah berharap mampu mendorong gairah pembayaran pajak karena pajak ini akan menjadi sumber daya sangat penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.

Baca Juga: Safari Ramadhan Bupati Banyuwangi Bagikan Takjil Sekaligus Menyampaikan Program Banyuwangi Rebound

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x