KABAR BESUKI - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi diskon pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak pemilik sepeda motor maupun mobil dalam rangka Ramadhan 1442 Hijriah.
"Insentif pajak ‘diskon Ramadan’ ini memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi COVID-19 yang belum berakhir," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, yang dikutip dari Antara, Selasa, 20 April 2021.
Insentif pajak diberikan mulai 20 April 2021 hingga 24 Juni 2021, berupa pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga, serta 5 persen untuk roda empat atau lebih.
Baca Juga: Malang dan Gresik Sudah Berlakukan Sekolah Tatap Muka, Gresik Masih dalam Kajian
Baca Juga: Hasilkan 188.753 Ton Sampah Setiap Harinya, MUI Himbau Masyarakat Sahur dan Buka Puasa Secukupnya
Para wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Pada tahun lalu telah memberikan insentif pajak berupa ‘Diskon Corona’. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak warga yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut," kata Khofifah.
Terkait dengan antusiasme masyarakat, Khofifah berharap mampu mendorong gairah pembayaran pajak karena pajak ini akan menjadi sumber daya sangat penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.